Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Hutan Pengukuran Karbon

Pengelolaan hutan bertujuan agar manfaat hutan dapat lebih optimal serta dapat memberikan dampak yang luas dan positif terhadap kondisi ekonomi,
sosial dan ekologi. Dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 menyatakan bahwa tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon merupakan hal penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang baik dan benar akan mampu memberikan gambaran pengaturan kelestarian hutan berdasarkan kelestarian hasil yang progresif, kelestarian usaha, keseimbangan lingkungan dan sebagai landasan dan arahan yang rasional bagi pelaksanaan kegiatan tahunan/operasional. Hal ini wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha maupun pembuat kebijakan bidang kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, disebutkan bahwa Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan lestari. Profesi GANISPH meliputi 5 (lima) bidang, yaitu:

  1. Perencanaan Hutan
  2. Pemanfaatan Hasil Hutan
  3. Penggunaan Kawasan Hutan
  4. Pembinaan Hutan
  5. Pengelolaan Hasil Hutan

Salah satu kompetensi GANISPH di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan adalah GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon. GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah GANISPH yang memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang meliputi unit-unit kompetensi: menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi efektif, menghitung cadangan karbon, menghitung emisi karbon hutan, menghitung serapan karbon hutan, menghitung selisih emisi dan serapan karbon, merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan, dan mengadministrasikan produk jasa lingkungan. Guna memenuhi kebutuhan GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi GANISPH, maka perlu dilakukan Pelatihan yang berbasis kompetensi GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.

Memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan kepada peserta pelatihan agar mampu mengembangkan kemampuan SDM pramuwisata.

  1. Mengembangkan SDM pramuwisata
  2. Meningkatkan kompetensi pramuwisata
  3. Mendapatkan pengakuan kompetensi terkini
  1. Bekerja sebagai Pramuwisata
  2. Memberikan Bantuan pada Kedatangan dan Keberangkatan
  3. Mengembangkan dan Memelihara Pengetahuan Umum yang dibutuhkan oleh Pramuwisata
  4. Mengkoordinasi dan Mengoperasikan Tur
  5. Memimpin Rombongan Tour/ Wisata
  6. Menyiapkan dan Menyajikan Informasi pada Tur
  7. Mengelola Tur yang Panjang Waktunya
  8. Menyelidiki dan Membagi Informasi Umum pada Kebudayaan Etnik Indonesia
  9. Menginterpretasikan Aspek Budaya Etnis Lokal Indonesia
  10. Standar Presentasi Personal Pramuwisata
  11. Teknik Membangun Audience
  12. Mengembangkan Pengetahuan Flora dan Fauna
  13. Mengembangkan Pengetahuan Wisata Kuliner
  14. Peran Kelembagaan dan Organisasi Pariwisata
  15. Etika Berpenampilan dan Perbuatan
  16. Menerapkan Standar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
  • Pre Tes
  • Self Learning
  • Live Virtual Training (Theoritical)
  • In Class / On Field Praticial Training
  • Discussion & Assignment
  • Pos Test
PesertaDurasiInvestasiPelaksanaanAplikasi LMSKlik Download File
Staff sampai dengan senior marketing
(15 Orang)
10 HariRp. 5.900.000,-Coming SoonPIJAR (Perhutani Mengajar)Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *