Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Hutan Pengukuran Karbon
Pengelolaan hutan bertujuan agar manfaat hutan dapat lebih optimal serta dapat memberikan dampak yang luas dan positif terhadap kondisi ekonomi, sosial dan ekologi. Dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 menyatakan bahwa tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon merupakan hal penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang baik dan benar akan mampu memberikan gambaran pengaturan kelestarian hutan berdasarkan kelestarian hasil yang progresif, kelestarian usaha, keseimbangan lingkungan dan sebagai landasan dan arahan yang rasional bagi pelaksanaan kegiatan tahunan/operasional. Hal ini wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha maupun pembuat kebijakan bidang kehutanan. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, disebutkan bahwa Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan lestari. Profesi GANISPH meliputi 5 (lima) bidang, yaitu:
- Perencanaan Hutan
- Pemanfaatan Hasil Hutan
- Penggunaan Kawasan Hutan
- Pembinaan Hutan
- Pengelolaan Hasil Hutan
Salah satu kompetensi GANISPH di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan adalah GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon. GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah GANISPH yang memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang meliputi unit-unit kompetensi: menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi efektif, menghitung cadangan karbon, menghitung emisi karbon hutan, menghitung serapan karbon hutan, menghitung selisih emisi dan serapan karbon, merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan, dan mengadministrasikan produk jasa lingkungan. Guna memenuhi kebutuhan GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi GANISPH, maka perlu dilakukan Pelatihan yang berbasis kompetensi GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Tujuan
Memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan kepada peserta pelatihan agar mampu mengembangkan kemampuan SDM pramuwisata.
Manfaat
- Mengembangkan SDM pramuwisata
- Meningkatkan kompetensi pramuwisata
- Mendapatkan pengakuan kompetensi terkini
Materi
- Bekerja sebagai Pramuwisata
- Memberikan Bantuan pada Kedatangan dan Keberangkatan
- Mengembangkan dan Memelihara Pengetahuan Umum yang dibutuhkan oleh Pramuwisata
- Mengkoordinasi dan Mengoperasikan Tur
- Memimpin Rombongan Tour/ Wisata
- Menyiapkan dan Menyajikan Informasi pada Tur
- Mengelola Tur yang Panjang Waktunya
- Menyelidiki dan Membagi Informasi Umum pada Kebudayaan Etnik Indonesia
- Menginterpretasikan Aspek Budaya Etnis Lokal Indonesia
- Standar Presentasi Personal Pramuwisata
- Teknik Membangun Audience
- Mengembangkan Pengetahuan Flora dan Fauna
- Mengembangkan Pengetahuan Wisata Kuliner
- Peran Kelembagaan dan Organisasi Pariwisata
- Etika Berpenampilan dan Perbuatan
- Menerapkan Standar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
Metode ( Hybrid Learning )
- Pre Tes
- Self Learning
- Live Virtual Training (Theoritical)
- In Class / On Field Praticial Training
- Discussion & Assignment
- Pos Test
Peserta | Durasi | Investasi | Pelaksanaan | Aplikasi LMS | Klik Download File |
Staff sampai dengan senior marketing (15 Orang) | 10 Hari | Rp. 5.900.000,- | Coming Soon | PIJAR (Perhutani Mengajar) | Download |