Pendidikan & Pelatihan dan Sertifikasi K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang vital dalam lingkungan kerja, namun masih banyak tempat kerja yang menghadapi kesulitan dalam menerapkan praktik K3 yang efektif. Meskipun telah ada regulasi dalam Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 1970), pemahaman serta penerapan praktik K3 masih menjadi masalah. Kekurangan pemahaman dalam merancang strategi pengendalian risiko, manajemen tanggap darurat, dan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja seringkali mengakibatkan tingginya tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kurangnya pengetahuan dalam hal penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan, manajemen alat pelindung diri (APD), serta program pelayanan kesehatan kerja juga menjadi hambatan. Diklat & Sertifikasi K3 bertujuan untuk menyelesaikan kesenjangan pengetahuan dan keterampilan dalam praktik K3. Diharapkan, peserta dapat memahami dan mengimplementasikan praktik K3 yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi seluruh pekerja.

Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibanya dalam hal melaksanakan prosedur, sitem dan proses kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

  1. Merancang strategi pengendalian resiko kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
  2. Merancang sistem tanggap darurat.
  3. Melakukan komunikasi kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Mengawasi pelaksanaan izin kerja.
  5. Melakukan pengukuran faktor bahaya tempat kerja.
  6. Mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (p3k) di tempat kerja.
  7. Mengelola tindakan tanggap darurat.
  8. Mengelola alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
  9. Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja.
  10. Mengelola sistem dokumentasi kesehatan dan keselamatan kerja.
  11. Menerapkan manajemen risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
  12. Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
  13. Melakukan investigasi kecelakaan kerja.
  1. Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  2. Undang-undang No 1 Tahun 1970
  3. Materi Kelompok Inti
  4. Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  5. Norma Keselamatan Kerja Listrik
  6. Norma Peananggulangan Kebakaran
  7. Noram Keselamatan Kerja Kontruksi Bangunan
  8. Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  9. Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  10. Norma Kesehatan Kerja
  11. Norma Bahan Berbahaya
  12. Norma SMK 3
  13. Laporan Kecelakaan Kerja
  14. Konsep Dasar K3
  15. Materi Penunjang
  16. Dasar – Dasar K3
  17. Analisa Kecelakaan
  18. Manajemen Risiko
  • Pre Tes
  • Self Learning
  • Live Virtual Training (Theoritical)
  • In Ckass / On Field Practical Training
  • Discussion & Assignment
  • Pos Test
PesertaDurasiInvestasiPelaksanaanAplikasi LMSKlik Download File
20 orang
(Staff Operator & Manajer)
12 HariRp. 8.100.000,-Coming SoonPIJAR (Perhutani Mengajar)Download